SuaraParlemen.id, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai puluhan gram pada Kamis (12/2/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di dua lokasi berbeda selama periode Januari 2026.
Pemusnahan yang dilakukan di Mapolres Muaro Jambi ini disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Pengadilan Negeri Sengeti. Dari total tiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah wanita.
Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad Damaiandi, menjelaskan bahwa kedua tersangka wanita tersebut ditangkap di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko. Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dalam jumlah yang cukup signifikan.
“Dari tiga tersangka yang diamankan, dua di antaranya wanita. Keduanya ditangkap di Desa Penyengat Olak dengan barang bukti sabu seberat 70 gram,” ujar AKP Rahmad Damaiandi saat memberikan keterangan pers.
Modus Sistem Ranjau
Sementara itu, pada tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Kelurahan Sengeti, petugas meringkus seorang pria dengan barang bukti sabu seberat 19 gram. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas basecamp narkoba baru di wilayah tersebut.
AKP Rahmad mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas, yakni dengan sistem ‘ranjau’.
“Para pelaku menggunakan modus sistem ranjau dalam menjalankan aksinya. Dengan cara ini, antara penjual dan pembeli tidak pernah bertemu secara langsung,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku. Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen Polres Muaro Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. (Amel)

