SuaraParlemen.id, Jakarta – Di tengah ambisi Jakarta menjadi kota global, praktik premanisme masih menjadi hantu nyata bagi para pedagang kecil. Sebuah insiden memilukan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada April 2026, menjadi potret kelam betapa hukum seolah kalah oleh ancaman di jalanan, (13/4/2026).

“Pecahin. Pecahin aja enggak apa-apa,” ujar seorang pedagang bakso dengan nada pasrah dalam sebuah video viral. Ia hanya terdiam saat mangkuk dagangannya dihancurkan satu per satu oleh seorang pria yang diduga menagih uang “jatah keamanan”. Kepasrahan pedagang tersebut bukan tanpa alasan; ia sadar bahwa menolak berarti mempertaruhkan nyawa.

Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa insiden tersebut merupakan aksi pemerasan terencana. Tiga pelaku yang berhasil diringkus terbukti membawa senjata tajam dan positif mengonsumsi sabu. Berdasarkan pengakuan pedagang lain di lokasi yang sama, mereka kerap dimintai uang hingga Rp 300.000 dengan ancaman penusukan jika berani melawan.

Pola ini bukan kejadian tunggal. Kejadian serupa terjadi di Banjir Kanal Timur (BKT) pada Desember 2025, di mana pedagang baru diancam dengan pisau dan dipukul jika tidak memberikan setoran. Kekerasan di sini bukan sekadar reaksi spontan, melainkan alat kontrol untuk memastikan aturan tidak tertulis di jalanan tetap tegak.

Data kepolisian memperkuat bukti bahwa premanisme masih menjadi persoalan akut di ibu kota. Sepanjang tahun 2025, Polda Metro Jaya mencatat sedikitnya 250 kasus premanisme dengan total 348 tersangka.

Ironisnya, dalam Operasi Berantas Jaya yang digelar Mei 2025, dari 3.599 orang yang diamankan, hanya 348 orang yang diproses secara hukum. Sisanya, lebih dari 3.200 orang, dilepaskan kembali dengan status pembinaan. Hal ini memicu pertanyaan besar di masyarakat: apakah penegakan hukum saat ini sudah cukup memberikan efek jera, atau justru membiarkan warga terus hidup di bawah bayang-bayang ketakutan?. (Amel)

Baca juga :  Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Resmi Dinonaktifkan