SuaraParlemen.id, Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di kawasan transmigrasi Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi ini, petugas menangkap seorang pria berinisial IF alias Keling (25) yang diduga sebagai bandar, beserta barang bukti ganja seberat 1,4 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmat Damaiandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim langsung bergerak mengamankan pelaku.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2) dini hari di sebuah rumah tinggal atau mess di Desa Mekar Sari Unit 1. Lokasi tersebut diduga kuat sering dijadikan tempat transaksi,” ujar AKP Rahmat Damaiandi di Sengeti, Kamis (19/2).

Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan satu paket besar ganja, empat paket ukuran sedang, timbangan digital, serta puluhan bungkus kertas papir berbagai merek yang disembunyikan tersangka di dalam mess.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IF mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial R di Kota Jambi. Pelaku memesan 2 kg ganja pada akhir Januari lalu dengan sistem “ranjau” atau tempel.

“Tersangka diarahkan melalui nomor privat untuk mengambil barang di daerah Kelurahan Bagan Pete, Kota Jambi, setelah memesan kepada DPO berinisial R,” jelas Kasat Narkoba.

Ganja tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan kembali di wilayah Sungai Bahar melalui sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Muaro Jambi dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  Diduga Kurang Hati-hati, Mobil Listrik BYD Nyemplung ke Kolam Bundaran HI

Pihak kepolisian menegaskan masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama berinisial R serta rekan tersangka berinisial Y yang identitasnya telah dikantongi. (Amel)