SuaraParlemen.id, Jambi – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi dari Partai NasDem kini berujung ke ranah hukum. Andrew Julius Susilo Sihite, melalui tim kuasa hukumnya, resmi melayangkan gugatan hukum dan laporan pidana terhadap calon PAW, Hasto Pratikno.

Langkah hukum ini diambil atas dugaan penggunaan dokumen palsu dan pelanggaran aturan rangkap jabatan yang dilakukan oleh terlapor. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Perkumpulan L.I.M.B.A.H di Javas Cycle and Food Court, Selasa (17/2/2026).

Dugaan Rangkap Jabatan dan Pelanggaran Administrasi

Poin utama dalam gugatan ini menyoroti posisi Hasto Pratikno yang diduga masih aktif dalam struktur kepemimpinan RT saat terlibat dalam struktur partai politik. Berdasarkan aturan yang berlaku, jabatan RT dilarang berafiliasi dengan partai politik guna menjaga independensi pelayanan publik di tingkat masyarakat paling bawah.

“Jabatan RT bukan sekadar posisi administratif, melainkan representasi negara. Jika aturan ini dilanggar, ada potensi konflik kepentingan yang serius dan independensi pelayanan publik akan terganggu,” ujar tim kuasa hukum Andrew Julius.

Kritik Terhadap Sistem Verifikasi

Kasus ini juga menyoroti kelemahan birokrasi dalam melakukan verifikasi data faktual. Tim penggugat menilai pihak berwenang terlalu mengandalkan surat pernyataan formal tanpa melakukan pengecekan di lapangan, sehingga membuka ruang bagi potensi manipulasi dokumen.

“Masalahnya bukan hanya pada individu, tetapi pada sistem pengawasan. Demokrasi lokal membutuhkan verifikasi aktif dari lembaga terkait, bukan sekadar pengarsipan dokumen di atas kertas,” tambahnya.

Uji Integritas Demokrasi Lokal

Andrew Julius menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk mekanisme koreksi sistem demi menjaga integritas politik di Kota Jambi. Menurutnya, pengawasan terhadap proses politik tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga negara, tetapi juga masyarakat sipil.

Baca juga :  Peringati Hari Lahan Basah, Ratusan Bibit Cemara Laut "Dipayungi" di Pesisir Taka Bonerate

Kini, publik menunggu transparansi dari pihak-pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum. Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi netralitas hukum dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil. Jika terbukti ada pelanggaran, hal ini diharapkan menjadi momentum reformasi dalam pengawasan jabatan publik ke depannya. (Amel)