SuaraParlemen.id, Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang melibatkan penjualan anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) Jambi ke berbagai wilayah. Dalam operasi gabungan ini, polisi menangkap 10 tersangka dan menyelamatkan empat orang anak yang rata-rata masih berusia balita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) yang baru dibentuk. “Kami berhasil menyelamatkan empat orang anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ini,” ujar Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/2/2026).
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan anak hilang di Polres Metro Jakarta Barat. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada praktik perdagangan orang yang terorganisir. Tim gabungan harus menembus wilayah pedalaman Sumatera dengan medan yang sulit untuk menjemput para korban.
Satu dari empat anak yang diselamatkan teridentifikasi berinisial RZ, sementara tiga lainnya ditemukan tanpa identitas. Saat ini, seluruh korban telah berada di bawah perawatan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk pemulihan fisik dan psikologis.
Ibu Kandung Jadi Pelaku Utama
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta memilukan bahwa tersangka utama adalah ibu kandung korban RZ, berinisial IJ (26). IJ tega menjual anaknya sendiri seharga Rp17,5 juta kepada seorang calo berinisial WN. Dari tangan WN, korban dijual kembali seharga Rp35 juta kepada EM, hingga akhirnya mencapai harga Rp85 juta saat dijual kepada LN di pedalaman Jambi.
Berikut adalah daftar 10 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat dengan berbagai peran:
- IJ (26): Ibu kandung sekaligus penjual anak.
- A (33) & HM (32): Calo penjual wilayah Jakarta.
- AF (25): Rekan IJ yang turut mendapat keuntungan.
- WN (50): Calo pembeli dan penjemput korban di Wonosobo.
- EBS (49) & SU (37): Sopir pengantar korban lintas provinsi.
- EM (40): Calo pembeli di wilayah Jambi.
- LN (36) & RZ (35): Perantara jual beli anak di wilayah Suku Anak Dalam (SAD).
Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman berat. (Amel)

