SuaraParlemen.id, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi akhirnya resmi merilis identitas lengkap dan foto wajah M. Alung Ramadhan (23), tersangka narkotika kelas kakap yang melarikan diri dari ruang penyidik Direktorat Reserse Narkoba sejak Oktober 2025 lalu. Langkah masif ini diambil setelah adanya desakan transparansi publik terkait penanganan kasus tersebut.
Alung kini menjadi buronan nomor satu di Jambi dengan nomor DPO: DPO/28/X/RES.4/2025/DIRESNARKOBA. Ia terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kronologi Pelarian: Lompat Jendela dengan Tangan Terborgol
Peristiwa pelarian yang mencoreng institusi kepolisian ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Alung, yang baru saja ditangkap di wilayah Sekernan, Muaro Jambi dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar asal Medan, berhasil memanfaatkan celah kelalaian petugas.
Sesaat sebelum menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua gedung Mapolda Jambi, Alung nekat melompat melalui jendela ruang penyidikan. Meski tangannya masih terikat borgol kabel tis, ia berhasil menghilang di area bangunan yang sedang dalam pengerjaan di bagian belakang markas.
“Tersangka melarikan diri saat petugas sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda. Kami terus melakukan upaya maksimal dan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mempersempit ruang geraknya,” tegas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, (6/4/2026).
Ciri-Ciri Tersangka yang Harus Diwaspadai
Polda Jambi meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat pria dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Nama: M. Alung Ramadhan alias Alung
- Tinggi Badan: ± 170 cm
- Ciri Khusus: Memiliki tato di bagian dada
- Alamat Terakhir: Jl. H. Raden Suhur RT. 10, Kel. Penyengat Rendah, Kec. Telanaipura, Kota Jambi.
Polda Jambi membantah keras adanya keterlibatan internal atau “karpet merah” dalam pelarian ini. Namun, pihak kepolisian mengakui adanya faktor kelalaian profesional.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, sejumlah perwira dan penyidik telah dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Salah satunya adalah mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nurbani, yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Masyarakat yang memiliki informasi keberadaan tersangka diminta segera menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi Polda Jambi. (Amel)

