SuaraParlemen.id, Jambi – Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi memusnahkan ratusan kilogram barang bukti tindak pidana karantina berupa bahan pokok ilegal di UPTD TPA Talang Gulo, Kota Jambi, Sabtu (14/3/2026). Barang bukti tersebut dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen kesehatan karantina dan ditemukan mengandung zat berbahaya.
Penyidik memusnahkan sebanyak 371 kg bawang merah, 40 kg cabai kering, dan 40 kg ikan asin jenis bilis. Berdasarkan hasil uji laboratorium, bawang merah dan cabai tersebut telah membusuk, sementara ikan asin ditemukan positif mengandung formalin serta bakteri sehingga sangat tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
“Saat ini proses sidik masih terus dilakukan,” ujar Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Jambi, Ipda Hariyanto, saat memberikan keterangan di lokasi pemusnahan.
Barang-barang ilegal ini sebelumnya disita dari seorang pria berinisial A-R (60), warga Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Pelaku diamankan saat mengangkut muatan menggunakan Kapal Motor (KM) SUNARTI INDAH Gt.18 yang bertolak dari Pelabuhan Pelantar KUD Tanjung Pinang menuju Pelabuhan Nipah Panjang.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim KP Anis Macan – 4002 Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Jambi, nakhoda kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas muatan yang dibawanya. Selain komoditas yang dimusnahkan, petugas juga mengamankan ribuan kilogram beras berbagai merk, kacang tanah, kacang hijau, minyak goreng, hingga ribuan batang rokok merk H&D Putih.
Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara melindas barang bukti menggunakan alat berat dan kemudian dikubur. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi, serta pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. (Amel)

