SuaraParlemen.id, Sengeti – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mempercepat penyusunan berkas dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam. Langkah ini diambil setelah penyidik kepolisian melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa.
Kepala Seksi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua orang tersangka, yakni Kepala Puskesmas Kebun IX berinisial DL dan bendahara BOK berinisial LB.
“Kami telah menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti atas dugaan korupsi tahun anggaran 2022-2023. Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan agar kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Bukhari di Sengeti, Jumat (13/2).
Kasus ini mencuat setelah hasil audit Inspektorat menemukan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran. Berdasarkan perhitungan resmi, ditemukan kerugian negara mencapai lebih dari Rp650 juta akibat selisih penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pos BOK dan TPP.
Setelah proses pelimpahan dari unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi, kedua tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi untuk menjalani masa penahanan sebelum persidangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Pihak Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik di sektor kesehatan. (Amel)

