SuaraParlemen.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan imbauan bagi pimpinan perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi karyawan selama satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026.
Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperkuat ketahanan energi nasional di tengah gejolak geopolitik global.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menggandeng Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengampanyekan gerakan ini secara masif di lingkungan BUMN dan BUMD.
“Program optimalisasi pemanfaatan energi ini harus bergulir secara masif. Ketahanan energi menjadi sangat penting untuk bangsa ini ke depannya dan ini membutuhkan kolaborasi,” ujar Menaker di Jakarta, (2/4/2026).
Meskipun bersifat imbauan, Kemnaker memberikan keleluasaan bagi perusahaan swasta untuk menentukan hari pelaksanaan WFH sesuai dengan kondisi operasional masing-masing. Menaker juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan.
“Upah atau gaji karyawan dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, termasuk tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan,” tegasnya.
Namun, kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi sektor-sektor kritikal dan pelayanan publik, di antaranya:
- Sektor Energi dan Kesehatan
- Infrastruktur dan Transportasi/Logistik
- Ritel, Perdagangan, dan Industri Produksi
- Jasa Makanan, Minuman, serta Keuangan
Melalui langkah sistematik ini, Pemerintah berharap dapat mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi konsumsi energi di tempat kerja secara signifikan. (Amel)

