SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang menyasar pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam operasi senyap yang berlangsung di Jakarta dan Lampung tersebut, penyidik mengamankan barang bukti fantastis berupa uang tunai miliaran rupiah serta logam mulia seberat 3 kilogram.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut terdiri dari berbagai mata uang. “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik Rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran Rupiah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Mantan Pejabat Eselon II Terjaring di Lampung
Salah satu pihak yang menjadi sorotan dalam OTT kali ini adalah seorang mantan pejabat eselon II di lingkungan Bea Cukai. Budi mengungkapkan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penindakan (P2) Ditjen Bea dan Cukai.
“Yang bersangkutan diamankan di wilayah Lampung. Kapasitasnya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan,” tutur Budi. Saat ini, beberapa pihak yang ditangkap telah tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, sementara sebagian lainnya masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih.
Dugaan Korupsi Sektor Importasi
Operasi ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam kegiatan importasi yang melibatkan oknum di Ditjen Bea Cukai dan pihak swasta. KPK menduga ada kesepakatan jahat yang merugikan negara dalam proses masuknya barang-barang dari luar negeri tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah membenarkan adanya kegiatan tangkap tangan ini sejak Rabu pagi. Meski demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut masih melakukan pendalaman materi dan belum merinci secara detail total jumlah tersangka maupun konstruksi perkara secara utuh.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. (Amel)

