SuaraParlemen.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur uang pensiun pimpinan dan anggota DPR-RI bertentangan dengan UUD 1945. Putusan inkonstitusional bersyarat ini mewajibkan pemerintah dan DPR untuk segera merombak aturan hak keuangan pejabat negara tersebut dalam kurun waktu dua tahun.

Putusan dengan nomor perkara 191/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen jika penggantian undang-undang tidak dilakukan maksimal dua tahun sejak putusan diucapkan.

“Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penggantian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo, (17/3).

MK menyatakan bahwa aturan lama masih tetap berlaku sementara hingga undang-undang baru terbentuk. Namun, jika dalam dua tahun pemerintah dan DPR gagal menerbitkan aturan baru, maka hak keuangan terkait pensiun DPR otomatis akan kehilangan landasan hukumnya.

Gugatan ini diajukan oleh dosen Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy, bersama mahasiswa UII: Muhammad Farhan Kamase, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki.

Para pemohon menilai pemberian uang pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang hanya menjabat selama lima tahun adalah sebuah ketidakadilan bagi pembayar pajak. Mereka berargumen bahwa dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemenuhan hak dasar warga negara lainnya.

“Kerugian ini bersifat aktual dan potensial karena mempengaruhi efektivitas pengalokasian dana yang seharusnya dapat memenuhi kebutuhan serta hak-hak dasar warga negara,” bunyi poin keberatan dalam permohonan tersebut.

Selain meminta penghapusan pensiun seumur hidup, para pemohon juga mendesak agar:

  • Pembayaran uang pensiun janda atau duda hanya diberikan terbatas pada periode masa jabatan saja.
  • Pemerintah lebih selektif dalam mengelola APBN terkait tunjangan pejabat yang masa kerjanya singkat.
Baca juga :  Tragedi Longsor Cisarua: 23 Prajurit Marinir Gugur, TNI AL Berduka Mendalam

Putusan ini menjadi sinyal kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk lebih mendengarkan masukan publik dalam menyusun kebijakan yang menggunakan dana rakyat, guna menciptakan keadilan sosial yang lebih nyata. (Amel)