SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah. Terbaru, penyidik memeriksa Plt Kepala Bappeda Lampung Tengah, Iswantoro (ISW), untuk mengulik mekanisme pengaturan anggaran di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (6/4) tersebut bertujuan untuk memperjelas bagaimana anggaran pemerintah daerah “dikondisikan” demi kepentingan proyek tertentu.

“Saksi (Iswantoro) memiliki peran sentral untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik mengenai pengaturan anggaran di lingkungan Pemkab Lampung Tengah terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Budi menegaskan, keterangan dari pihak Bappeda sangat krusial mengingat lembaga tersebut merupakan pintu utama perencanaan anggaran daerah. Meski berstatus sebagai saksi, informasi dari Iswantoro diharapkan dapat melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang tersangka yang melibatkan jajaran eksekutif, legislatif, hingga pihak swasta, yakni:

  • Ardito Wijaya (AW) – Bupati Lampung Tengah.
  • Riki Hendra Saputra (RHS) – Anggota DPRD Lampung Tengah.
  • Ranu Hari Prasetyo (RNP) – Adik Bupati Lampung Tengah.
  • Anton Wibowo (ANW) – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah.
  • Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) – Direktur PT Elkaka Mandiri (Pemberi Suap).

Para tersangka dari unsur pejabat publik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk melihat sejauh mana praktik pengkondisian anggaran ini telah merugikan keuangan daerah dan negara. (Amel)

Baca juga :  Pemkab Penajam Paser Utara Kucurkan Rp54,8 Miliar untuk THR ASN hingga Perangkat Desa