SuaraParlemen.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati penurunan tarif perdagangan resiprokal. Dalam perjanjian tersebut, tarif barang asal Indonesia ke pasar AS turun menjadi 19% dari sebelumnya 32%. Sebagai timbal balik, Indonesia menghapus hambatan tarif bagi 99% produk ekspor asal Negeri Paman Sam tersebut.

Kesepakatan strategis ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer pada Sabtu (21/2) pagi WIB. Perjanjian ini merupakan hasil negosiasi intensif selama berbulan-bulan sejak kebijakan tarif baru AS diumumkan pada April 2025.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian ini akan mulai berlaku efektif 90 hari setelah proses hukum di kedua belah pihak selesai. Sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas khusus.

“Filosofinya adalah win-win solution. Kami ingin mencapai era keemasan bagi kedua negara,” ujar Airlangga dalam jumpa pers di Jakarta.

Beberapa poin utama dalam kesepakatan tersebut meliputi:

  • Tarif 0% bagi Indonesia: Komoditas seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, elektronik, semikonduktor, hingga produk tekstil (melalui mekanisme kuota) akan menikmati tarif masuk 0% ke AS.
  • Pembebasan Tarif bagi AS: Indonesia menghapus tarif masuk untuk lebih dari 99% produk AS, mencakup sektor pertanian (gandum dan kedelai), kesehatan, otomotif, hingga teknologi informasi.
  • Komitmen Pembelian: Indonesia berkomitmen membeli komoditas energi AS senilai US15 miliar, pesawat Boeing senilai US13,5 miliar, dan produk pertanian senilai US$4,5 miliar.

Airlangga mengklaim skema ini memberikan manfaat langsung bagi sekitar 4 juta pekerja di Indonesia. Selain itu, tarif 0% untuk gandum dan kedelai diharapkan dapat menjaga stabilitas harga pangan domestik, seperti mie, tahu, dan tempe.

Namun, pengusaha yang tergabung dalam Apindo memberikan catatan penting. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menekankan pentingnya keseimbangan antara pembukaan pasar dan perlindungan industri padat karya dalam negeri. Ia juga menyoroti perlunya perbaikan kemudahan berbisnis (ease of doing business) agar industri nasional benar-benar kompetitif.

Baca juga :  Gagal Damai di Pakistan, Trump Umumkan Blokade Total Selat Hormuz

Di sisi lain, kesepakatan ini menuai kritik dari para ekonom. Direktur Eksekutif CORE, Muhammad Faisal, menyayangkan adanya pengecualian kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi barang impor dari AS.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem perdagangan internasional kita dan berpotensi menghambat agenda industrialisasi nasional,” tegas Faisal.

Ekonom Universitas Indonesia, Telisa Falianty, juga mengingatkan pemerintah untuk mewaspadai potensi defisit neraca dagang. Menurutnya, jika impor dari AS melonjak tanpa diimbangi lonjakan ekspor, nilai tukar Rupiah bisa kembali tertekan dan membebani APBN 2026.

Praktisi hubungan internasional, Dinna Prapto Raharja, turut menyoroti minimnya keterbukaan publik dalam proses negosiasi ini. Ia berpendapat bahwa pemusatan diplomasi di tangan kepala negara tanpa pelibatan luas para ahli dapat membuat daya tawar Indonesia kurang optimal dalam menyisir poin-poin yang bertentangan dengan kepentingan nasional jangka panjang. (Amel)