SuaraParlemen.id, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Kantor Kementerian Agama resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 H / 2026 M. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi lintas instansi yang berlangsung di Kantor Kemenag Kota Banda Aceh, Rabu (4/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, di antaranya Kepala Kemenag Banda Aceh, Ketua MPU, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, hingga perwakilan KUA.

Dua Opsi Pembayaran: Beras dan Uang

Merujuk pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014, masyarakat diberikan dua pilihan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya:

  • Mazhab Syafi’i (Beras): Sangat diutamakan mengeluarkan zakat dalam bentuk beras yang dikonsumsi sehari-hari. Kadarnya adalah satu sha’ atau setara dengan 2,8 kg (1,5 bambu ditambah dua genggam) per jiwa.
  • Mazhab Hanafi (Uang): Bagi warga yang ingin membayar dalam bentuk uang, kadar yang ditetapkan merujuk pada harga gandum kualitas terbaik seberat 3,8 kg, yaitu sebesar Rp65.000,- per jiwa.

Imbauan untuk Gampong dan Amil

Selain menetapkan besaran zakat, hasil keputusan bersama tersebut juga memuat poin penting bagi aparatur desa. Para Keuchik (Kepala Desa) di seluruh Banda Aceh diminta segera menetapkan Amil Zakat Fitrah melalui Surat Keputusan (SK) resmi.

“Amil Zakat Fitrah diharapkan segera melaporkan data pengumpulan dan penyaluran ke KUA Kecamatan masing-masing paling lambat tanggal 15 Syawal 1447 H,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Keputusan ini ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait, termasuk Tgk. H. Syibral Malasyi (Ketua MPU Banda Aceh) dan Hj. Dian Ingrasanti Lubis (Ketua Mahkamah Syar’iyah), sebagai panduan bagi umat Muslim di Kota Madani dalam menyempurnakan ibadah Ramadan tahun ini. (Kjp)

Baca juga :  DPRD Sultra Gelar Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih