SuaraParlemen.id, Takengon – Pemerintah berkomitmen mempercepat pemulihan pasca-bencana di Provinsi Aceh dengan mengalokasikan dana pengembalian dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp824,8 miliar. Alokasi ini secara khusus difokuskan pada perbaikan infrastruktur dan pemulihan wilayah terdampak, terutama di bagian tengah Aceh.

Kepastian tersebut terungkap dalam diskusi antara Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh, Safrizal, bersama Pengurus Aliansi Relawan Wilayah Tengah Aceh (ARA) di Takengon, Rabu (15/4/2026).

“Dana Rp824,8 miliar ini difokuskan pada pemulihan pasca-bencana dan berada di luar skema besar Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatera 2026–2028 yang mencapai Rp100,2 triliun,” jelas Ketua ARA, Yunadi HR, mengutip pernyataan Safrizal pada Kamis (16/4/2026).

Sejumlah program strategis mulai diarahkan ke wilayah tengah Aceh, di antaranya:

  • Pembangunan Jalan Takengon–Bintang dengan pagu Rp10 miliar.
  • Perawatan rutin ruas jalan KKA Aceh Utara–Bener Meriah.
  • Pengembangan infrastruktur bandara, termasuk perpanjangan runway Bandara Rembele serta bandara di Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Relawan juga mendorong agar fasilitas penerbangan dilengkapi dengan Instrument Landing System (ILS) guna mendukung mitigasi bencana jangka panjang di wilayah pegunungan.

Dalam pertemuan tersebut, Syafrizal menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pemulihan sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007. Menanggapi hal itu, para relawan mengusulkan pembentukan media center yang transparan agar publik dapat mengawasi progres rehabilitasi secara terbuka.

Selain infrastruktur jalan, perhatian juga diberikan pada pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana. Pemerintah berjanji menyesuaikan pagu anggaran agar kualitas bangunan tetap memenuhi standar kelayakan.

Sebagai langkah strategis ke depan, Aliansi Relawan mengusulkan pembentukan tim staf khusus Presiden untuk Provinsi Aceh yang fokus pada isu kebencanaan serta optimalisasi dana Otonomi Khusus (Otsus). Mereka juga menegaskan agar seluruh korban yang belum terdata tetap diberi ruang untuk mendapatkan haknya.

Baca juga :  Komisi IX DPR Soroti Kasus Keracunan MBG di Bogor: Desak Pengawasan Diperketat

Diskusi ini menjadi sinyal aktifnya peran publik dalam mengawal kebijakan pemerintah agar pemulihan pasca-bencana di Aceh berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. (Amel)