SuaraParlemen.id, Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan (fraud) yang merugikan masyarakat melalui pendanaan proyek fiktif. Kedua tersangka yang ditahan adalah TA selaku Direktur Utama dan RL selaku Komisaris PT DSI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka pada Senin (9/2/2026).

“Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP,” kata Ade Safri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar para tersangka dengan ratusan pertanyaan. Tersangka TA menjawab 85 pertanyaan, sementara RL (sebelumnya disebut ARL) menjalani pemeriksaan dengan 138 pertanyaan.

Selain TA dan RL, polisi sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain, yakni MY (mantan Direktur PT DSI). Namun, MY mangkir dari panggilan penyidik pada Senin kemarin dengan alasan sakit.

Daftar Tersangka dan Modus Operandi

Perkara yang menjerat para petinggi PT DSI ini meliputi rentetan dugaan tindak pidana serius yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Adapun pasal yang disangkakan meliputi:

  • Penggelapan dalam jabatan dan penipuan.
  • Penipuan melalui media elektronik (ITE).
  • Pemalsuan laporan keuangan.
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Modus operandi yang dilakukan adalah menyalurkan pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek-proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi peminjam (borrower) lama yang sudah ada (existing).

Para tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU ITE, serta UU Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut. (Amel)

Baca juga :  Miris, Dua Oknum Polisi di Jambi Terlibat Pemerkosaan Remaja 18 Tahun