SuaraParlemen.id, Jakarta – Setiap tanggal 9 Februari, Indonesia merayakan Hari Pers Nasional (HPN), sebuah momentum yang tidak hanya memperingati lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1946, tetapi juga menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang kemerdekaan berpendapat di Tanah Air, Senin (09/2/2026).
HPN secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Landasan hukum operasional pers saat ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang lahir di era reformasi di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. UU ini mendefinisikan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang bebas melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Jejak Sejarah: Dari Kolonial Hingga Alat Pergerakan
Eksistensi pers di Nusantara sebenarnya sudah berakar sejak abad ke-17. Catatan sejarah menunjukkan surat kabar berkala pertama, Kort Bericht Europa, terbit di Batavia pada 1676. Namun, pers yang murni dikelola oleh tangan pribumi baru lahir pada 1903 melalui Medan Prijaji.
Surat kabar tersebut dipimpin oleh R.M. Tirtoadisuryo, sang “Nestor Jurnalistik”. Di bawah kendalinya, pers bertransformasi menjadi alat politik untuk membukakan mata bangsa bahwa mereka sedang terjajah.
Langkah berani ini kemudian diikuti oleh tokoh-tokoh pergerakan nasional lainnya:
- Tjokroaminoto (Serikat Islam): Menerbitkan Oetoesan Hindia.
- Ki Hajar Dewantara: Mengeluarkan Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak.
- Semaun: Menghadirkan media revolusioner seperti Api dan Halilintar.
- Soekarno: Memimpin harian Suara Rakyat Indonesia pada 1926.
Pilar Keempat Demokrasi dan Peran ‘Watchdog’
Dalam sistem pemerintahan modern, pers memegang peran krusial sebagai pilar keempat demokrasi, bersanding dengan lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Jurnalistik bertugas menyediakan informasi yang akurat dan objektif agar masyarakat dapat mengambil keputusan yang rasional.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam diskursusnya menekankan bahwa karya jurnalistik harus memperkuat pilar demokrasi, bukan merusaknya. Pers berfungsi sebagai watchdog atau anjing penjaga yang mengawasi kekuasaan agar tidak terjadi penyimpangan.
Tanpa pers yang bebas dan bertanggung jawab, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan akan hilang, dan hak-hak warga negara terancam terabaikan. Hari Pers Nasional menjadi pengingat bagi seluruh jurnalis untuk tetap menjaga integritas di tengah disrupsi informasi. (Amel)

