SuaraParlemen.id, Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P. Napitupulu, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam salah satu poin petitumnya, Albertinus menuntut hakim untuk menghukum KPK membayar ganti rugi materiil fantastis sebesar Rp100 miliar.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jum’at (20/2/2026). Perkara ini teregister dengan nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Gugat Keabsahan Prosedur KPK

Melalui kuasa hukumnya, Syam Wijaya, Albertinus menyerang seluruh rangkaian prosedur hukum yang dilakukan KPK. Terdapat 12 poin petitum yang diajukan, di antaranya meminta hakim menyatakan bahwa penangkapan, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan terhadap dirinya adalah tidak sah dan melawan hukum.

“Pemohon meminta agar Termohon (KPK) segera membebaskan Pemohon dari tahanan, mengembalikan seluruh aset yang disita, serta membuka blokir rekening bank,” demikian bunyi poin-poin dalam permohonan tersebut.

Selain tuntutan ganti rugi Rp100 miliar, Albertinus juga menuntut KPK untuk merehabilitasi nama baiknya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka selama satu bulan penuh melalui media cetak maupun elektronik.

Tanggapan KPK dan Jadwal Persidangan

Menanggapi gugatan tersebut, Tim Biro Hukum KPK menyatakan akan menyampaikan jawaban secara resmi pada persidangan berikutnya. “Mohon izin menyampaikan jawaban di hari Senin, 23 Februari 2026, Yang Mulia,” ujar perwakilan Biro Hukum KPK di hadapan Hakim Tunggal Tri Retnaningsih.

Hakim telah menyusun linimasa (timeline) persidangan agar berjalan efektif. Setelah agenda jawaban dari KPK, sidang akan dilanjutkan dengan tahap kesimpulan pada Jumat (27/2) dan pembacaan putusan akhir dijadwalkan pada Senin (2/3/2026). (Amel)

Baca juga :  OTT Bea Cukai: KPK Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas, Mantan Direktur P2 Diamankan