SuaraParlemen.id, Jambi – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Yaman, berinisial FAM (27) dan AHM (24). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian serius dengan mencoba memperoleh paspor Republik Indonesia secara ilegal menggunakan dokumen kependudukan palsu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut awalnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, bukannya berwisata, mereka justru menyalahgunakan izin tinggal tersebut untuk mencoba menjadi warga negara Indonesia secara tidak sah.

“Mereka diduga memanfaatkan dokumen kependudukan Indonesia seperti E-KTP, Kartu Keluarga, hingga Akta Kelahiran untuk mengajukan permohonan paspor RI,” ujar Petrus, Rabu (18/2/2026).

Terbongkar karena Tak Bisa Bahasa Indonesia

Aksi nekat kedua WNA ini terbongkar saat mereka mendatangi Kantor Imigrasi Jambi pada Kamis (29/1/2026) untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan melalui aplikasi M-Paspor. Meski didampingi dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan membawa dokumen lengkap, petugas mulai menaruh curiga saat proses wawancara biometrik.

Kecurigaan petugas muncul ketika keduanya sama sekali tidak mampu menjawab pertanyaan dalam bahasa Indonesia. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), FAM dan AHM akhirnya mengaku sebagai warga negara Yaman.

“Mereka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial JFFR yang ditemui di Arab Saudi untuk membuat dokumen tersebut. Saat ini sosok JFFR sudah tidak dapat dihubungi,” tambah Petrus.

Sanksi Tegas dan Pencekalan

Sebagai bentuk penegakan hukum, Imigrasi Jambi telah membatalkan izin tinggal kedua WNA tersebut. Selain dideportasi, mereka juga akan dimasukkan ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (Cekal) agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga :  Video Viral Diduga Napi Nyabu, Lapas Jambi Geledah Kamar dan Sita 15 Ponsel

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari program Akselerasi Pengawasan Orang Asing.

“Kami berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian. Ini adalah prioritas utama kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban negara di wilayah Jambi,” pungkas Hubertus. (Amel)