SuaraParlemen.id, Jambi – Federasi Serikat Buruh (Serbuk) Komite Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan ke Polda Jambi terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai PTPN IV Regional Bukit Kaisar. Laporan ini dipicu oleh insiden yang dialami salah satu pengurus Serbuk, Johan Hernatal Siahaan (JHS), saat hendak menjalin koordinasi di kantor perusahaan tersebut.

Peristiwa ini bermula pada 20 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. JHS menceritakan bahwa dirinya dipanggil oleh oknum Mandor 1 bernama Supriadi dan seorang Asisten Afdeling berinisial I di sebuah pos keamanan kantor Bukit Kaisar.

“Tujuan awal saya adalah membangun kerja sama antara Serikat Buruh Serbuk dengan pihak PTPN IV Regional Bukit Kaisar. Namun, bukannya sambutan baik, saya justru mendapat tekanan dari dua orang oknum staf di sana,” ungkap JHS saat dikonfirmasi, Kamis (5/3).

JHS menduga adanya tindakan intimidasi sistematis di lingkungan kerja tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya anggota buruh yang memilih mundur dari keanggotaan Serbuk setelah insiden tersebut pecah.

“Dugaan saya, mereka mundur karena ada tekanan atau intimidasi dari pihak kantor. Bahkan, oknum tersebut secara terang-terangan menyebut bahwa mereka tidak menerima serikat buruh mana pun kecuali SPBUN (Serikat Pekerja Perkebunan),” tambah JHS.

Ketua Serbuk Komite Provinsi Jambi, Masta Aritonang, S.H., menyayangkan sikap arogan oknum perusahaan pelat merah tersebut. Menurutnya, hak buruh untuk berkumpul dan berorganisasi telah dilindungi secara sah oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

“PTPN IV adalah perusahaan di bawah naungan pemerintah. Seharusnya mereka menjadi garda terdepan dalam membimbing buruh, bukan malah menghalangi hak bebas berpendapat dan berorganisasi,” tegas Masta.

Masta menambahkan bahwa tindakan memonopoli satu serikat pekerja tertentu (SPBUN) dan menolak kehadiran serikat lain adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan berserikat.

Baca juga :  Gugat KPK, Eks Kajari HSU Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar dalam Sidang Praperadilan

Atas dasar tersebut, pengurus Serbuk mendatangi Mapolda Jambi untuk memastikan laporan mereka segera diproses secara hukum. Masta berharap pihak kepolisian bertindak tegas agar memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang mencoba mencederai demokrasi di lingkungan kerja.

“Kami mengutuk keras perbuatan oknum tersebut. Kami meminta aparat penegak hukum segera memproses laporan ini agar buruh bisa bebas menjalankan haknya tanpa rasa takut,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pimpinan PTPN IV Jambi, namun belum mendapatkan jawaban resmi terkait laporan tersebut. (Amel)