SuaraParlemen.id, Pati – Polresta Pati menetapkan AS (51), seorang pendiri pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap santriwatinya. Tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kekerasan seksual.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai guru. AS mendoktrin korban bahwa seorang murid wajib mengikuti seluruh perintah gurunya, sehingga korban merasa tertekan dan tidak berani menolak.
“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Kombes Jaka Wahyudi pada Jumat (8/5/2026).
Secara rinci, AS dijerat dengan:
- UU Perlindungan Anak: Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
- KUHPidana: Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini baru terungkap setelah korban lulus dari pondok pesantren dan memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Sebelumnya, seorang mantan pegawai juga sempat mengungkap kecurigaan karena tersangka sering membawa santriwati ke dalam kamarnya.
Saat ini, polisi terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada korban lain dalam kasus ini. Pihak legislatif dan partai politik juga telah mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. (Amel)

