SuaraParlemen.id, Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah sengaja yang menghanguskan kediaman warga di Jalan Pulau Irian, Kelurahan Belawan Bahari. Dalam pengungkapan ini, seorang pemuda berinisial C (23) diringkus petugas, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka C ditangkap di kawasan Jalan Yos Sudarso Simpang Sicanang, (8/5/2026). Penangkapan ini merupakan buntut dari peristiwa pembakaran yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, rumah korban bernama Nurmala diduga dibakar menggunakan bom molotov. Saat kejadian, api membesar dengan cepat dan menghanguskan bangunan beserta isinya, bahkan merembet ke rumah warga sekitar,” ujar AKBP Rosef Efendi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka C mengakui perbuatannya. Ia mengaku tidak sendirian, melainkan beraksi bersama sejumlah rekannya. Tak main-main, mereka menggunakan sekitar 10 botol bom molotov untuk memastikan rumah sasaran hangus terbakar. Akibat aksi nekat tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp300 juta.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat petugas melakukan tes urine terhadap pelaku. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku juga positif menggunakan narkoba,” tambah Kapolres.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihak kepolisian memberikan perhatian serius terhadap kasus ini karena sangat membahayakan keselamatan publik.

“Polda Sumut mengapresiasi langkah cepat Polres Pelabuhan Belawan. Kami pastikan pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan. Tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Ferry.

Saat ini, tersangka C telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Amel)

Baca juga :  Doktrin Murid Harus Patuh Guru, Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati