SuaraParlemen.id, Jakarta – Terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai peralihan status tenaga kesehatan non-ASN menjadi CPNS mulai memicu gejolak dan kecemburuan sosial di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta honorer di instansi lain, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Gejolak ini bermula dari SE Kemenkes Nomor: KP.01.01/D.I/2611/2026 tertanggal 2 April 2026. Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Kesehatan Lanjutan, dr. Sunarto, meminta 41 direktur utama rumah sakit untuk mengajukan nama-nama tenaga non-ASN guna dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdillah, merespons keras kebijakan tersebut. Ia mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan langkah serupa bagi personel Satpol PP di seluruh Indonesia.
“Kenapa Kementerian Dalam Negeri tidak berani mengeluarkan surat edaran yang sama? Menginstruksikan gubernur, wali kota, dan bupati untuk mengusulkan pengangkatan PPPK dan sisa honorer Satpol PP menjadi PNS,” ujar Fadlun (13/4/2026).
Fadlun menegaskan bahwa tuntutan ini bukan tanpa dasar. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit diamanatkan bahwa personel Satpol PP harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, gejolak di lapangan tidak akan terjadi jika pemerintah sedari awal konsisten menjalankan amanat undang-undang tersebut. Saat ini, muncul kekhawatiran adanya ketidakadilan dalam proses peralihan status antar kementerian, yang jika dibiarkan berlarut, berpotensi mengganggu stabilitas kerja para tenaga honorer di daerah. (Amel)

