SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023-2024. Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus yang merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut berasal dari kalangan swasta. Mereka adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

“Tersangka ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, (31/3).

Dengan adanya penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengelolaan kuota haji Indonesia kini berjumlah empat orang. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Pada awal proses hukum, KPK sempat mengestimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, berdasarkan hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, nilai kerugian negara yang terkonfirmasi adalah sebesar Rp622 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji tersebut guna memastikan keadilan bagi calon jemaah haji Indonesia. (Amel)

Baca juga :  Jukir Liar Tanah Abang Patok Tarif Rp100 Ribu, Pramono Anung Gandeng Polisi Sikat Pelaku