SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus pemerasan tidak lazim yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), terhadap para pejabat daerah di lingkungannya. Gatut diduga menggunakan “surat sakti” berupa pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal untuk menyandera loyalitas dan memeras para anak buahnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dilantik dipaksa menandatangani surat pengunduran diri dengan kolom tanggal yang dikosongkan.
“Ini modus baru yang kami temukan. Para pejabat dikontrol dengan surat tersebut. Jika mereka tidak memenuhi keinginan Bupati, surat itu tinggal diberi tanggal dan mereka dianggap mengundurkan diri saat itu juga,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, (13/4/2026).
Praktik mengerikan ini membuat para pejabat di Pemkab Tulungagung tak berkutik. Jika menolak permintaan uang dari sang Bupati, mereka terancam kehilangan jabatan sekaligus status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asep menambahkan, rasa takut yang menghantui para pejabat ini berujung pada tindakan nekat. Demi menyetor uang kepada Bupati, sejumlah Kepala OPD dilaporkan harus menggunakan uang pribadi bahkan hingga meminjam dana atau berutang.
“Kami menemukan fakta bahwa sebagian OPD sampai meminjam dana untuk memenuhi tuntutan tersebut,” tambah Asep.
Dalam menjalankan aksinya, Gatut tidak bergerak sendiri. KPK juga menetapkan ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Yoga diduga berperan sebagai penagih rutin yang mendatangi para pimpinan OPD untuk menarik uang setoran setelah pelantikan pejabat yang dimulai sejak Desember 2025.
Saat ini, KPK telah resmi menahan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terjerat kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang telah meresahkan banyak pihak. (Amel)

