SuaraParlemen.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Polemik ini mencuat setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) dituding “diselundupkan” ke dalam pos anggaran pendidikan demi memenuhi mandat konstitusi 20 persen.

Terdapat tiga gugatan sekaligus, yakni Perkara Nomor 40, 52, dan 55, yang kini berada di meja hakim konstitusi. Para pemohon menilai langkah pemerintah memasukkan program makan ke anggaran pendidikan merupakan bentuk kamuflase anggaran yang inkonstitusional.

Sidang Ditunda karena Pemerintah Belum Siap

Meski diagendakan berjalan pada Rabu (11/3), persidangan terpaksa ditunda. Ketua MK, Suhartoyo, mengungkapkan bahwa pihak DPR maupun Pemerintah mengajukan permohonan penundaan karena belum siap memberikan keterangan.

“Hari dan tanggal sidang berikutnya belum bisa dipastikan karena ada libur panjang yang mengharuskan penataan ulang jadwal,” jelas Suhartoyo di ruang sidang MK.

Anggaran Pendidikan Murni Terancam Merosot

Salah satu pemohon, Reza Sudrajat yang merupakan seorang guru honorer, membeberkan data krusial dalam dalilnya. Ia menyebutkan bahwa jika biaya program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional dikeluarkan dari pos pendidikan, maka anggaran pendidikan murni sebenarnya hanya tersisa 11,9 persen.

Angka tersebut dinilai jauh di bawah mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan. “Pemerintah diduga melakukan akrobat fiskal agar terlihat taat konstitusi, padahal substansinya bukan untuk pendidikan,” tulis narasi permohonan tersebut, (16/3).

Dampak pada Kesejahteraan Dosen dan Infrastruktur

Kekhawatiran senada disampaikan oleh dosen Rega Felix (Pemohon 52). Ia menilai pengelompokkan urusan pangan sebagai biaya operasional pendidikan akan menggerus alokasi riset serta kesejahteraan tenaga pendidik.

Di sisi lain, Yayasan Taman Belajar Nusantara memperingatkan bahwa pengalihan dana ini mengancam perbaikan infrastruktur sekolah di pelosok negeri. Program populis tersebut dinilai “memangsa” hak masyarakat atas akses pendidikan yang berkualitas.

Baca juga :  Menag Nasaruddin Umar Serukan "Jihad Pemikiran" di Tengah Efisiensi Anggaran

Gugatan ini kini menjadi sorotan publik. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, pemerintah dipastikan harus merombak total skema APBN 2026 dan mencari sumber pendanaan baru di luar pos pendidikan guna membiayai program Makan Bergizi Gratis. (Amel)