SuaraParlemen.id, Jakarta – Tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi minyak mentah, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, resmi mengirimkan surat permohonan salinan putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Langkah ini diambil lantaran pihak pengacara belum menerima dokumen fisik putusan meski vonis telah dibacakan lebih dari dua minggu lalu.

Juru bicara tim pengacara, Pahrur Dalimunthe, mempertanyakan keterlambatan tersebut dan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses penyusunan pertimbangan majelis hakim.

“Ini ada apa? Jadi yang kemarin dibacakan di sidang putusan itu apa? Atau diputus dulu baru disusun pertimbangannya?” ujar Pahrur dalam keterangan tertulisnya, (13/3).

Menurut Pahrur, fakta persidangan menunjukkan para terdakwa tidak bersalah, tidak memiliki niat jahat (mens rea), serta tidak menikmati aliran dana sepeser pun. Ia menduga majelis hakim kesulitan menyusun argumentasi yang sesuai dengan rekaman fakta persidangan.

Ketua tim hukum, Jeffry Andrea Suryatin, menegaskan bahwa salinan tersebut sangat mendesak untuk menyusun memori banding. Berdasarkan Pasal 226 KUHAP, salinan putusan wajib diberikan kepada terdakwa atau advokatnya segera setelah putusan diucapkan.

Sebelumnya, pada 26 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Dua terdakwa lainnya, Maya Kusmaya dan Edward Corne, juga divonis bersalah terkait perkara tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Ketiga terdakwa telah menyatakan banding pada 4 Maret 2026. Tim hukum mengklaim tindakan kliennya justru memberikan efisiensi bagi Pertamina sebesar 24 juta dolar AS. Selain itu, terdapat dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari salah satu hakim anggota yang menyatakan tidak ada kerugian negara maupun perbuatan melawan hukum dalam kasus ini. (Amel)

Baca juga :  Bulog Jambi Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir 2026, Warga Diimbau Tak Panic Buying