SuaraParlemen.id, Surakarta – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (11/2). Pemeriksaan ini dilakukan guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang kini tengah diproses oleh Polda Metro Jaya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan DKI Jakarta atau P19. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi, ahli, pelapor, maupun terlapor merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan keberimbangan dalam proses hukum.
“Hal ini dalam rangka pemenuhan berkas perkara sebagaimana petunjuk yang kami terima melalui P19. Kami berupaya memberikan hak-hak secara berimbang kepada semua pihak agar segera ada kepastian hukum,” ujar Iman di Jakarta, Kamis (12/2).
Jokowi sendiri menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 2,5 jam. Usai pemeriksaan, ia mengonfirmasi adanya pemberian keterangan tambahan tersebut namun menyerahkan rincian teknis kepada tim hukumnya.
“Ya ada pemeriksaan tambahan. Untuk penjelasan rinci biar penasehat hukum yang menjelaskan,” kata Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa kliennya hadir sebagai warga negara yang taat hukum untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menjawab sekitar sepuluh pertanyaan yang diajukan oleh pihak kepolisian. Pihak penyidik pun dijadwalkan akan melanjutkan pengumpulan keterangan ke Yogyakarta dalam pekan ini. (Amel)

