SuaraParlemen.id, Jakarta – Aktor Muhammad Ammar Akbar, yang lebih dikenal sebagai Ammar Zoni, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pengedaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3). Sidang ini berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam pemufakatan jahat peredaran sabu di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistiyowati ini direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lainnya yang juga akan mendengarkan tuntutan jaksa, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi.

Kasus ini bermula pada Desember 2024, di mana para terdakwa diduga menjalankan aksi memperjualbelikan narkotika di lingkungan rutan. Berdasarkan kronologi perkara, pada 31 Desember 2024, terdakwa Rifaldi diduga menerima narkotika jenis sabu langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok 1 Rutan Salemba.

Ammar mengaku mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seorang pria bernama Andre, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut kemudian dibagi dua untuk Ammar dan Rifaldi, masing-masing seberat 50 gram.

Aksi berlanjut hingga Januari 2025, di mana sabu tersebut didistribusikan kepada terdakwa lain melalui komunikasi aplikasi pesan singkat Zangi. Barang bukti dilaporkan sempat disembunyikan di dalam bungkus rokok sebelum akhirnya dijual oleh para terdakwa di dalam sel, (13/3).

Atas perbuatan tersebut, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana berat atas pemufakatan jahat tanpa hak melawan hukum tersebut. (Amel)

Baca juga :  Perkuat Ekonomi Perbatasan, Indonesia-Malaysia Percepat Normalisasi Perdagangan Entikong-Tebedu