SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang. Tiga di antaranya merupakan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Dalam pengusutan tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa para oknum Bea Cukai ini diduga menyewa sebuah safe house atau rumah aman khusus. Tempat ini digunakan sebagai lokasi penyimpanan uang hasil suap dan barang-barang berharga lainnya.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Februari 2026,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK sempat mengamankan 17 orang sebelum akhirnya mengerucut pada enam orang tersangka.

Adapun daftar enam tersangka yang kini ditahan di Rutan Cabang KPK adalah sebagai berikut:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 – Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • Jhon Field (JF): Pemilik PT Blueray (pihak swasta).
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan (DK): Manager Operasional PT Blueray.

Kasus ini menambah daftar panjang pembenahan internal di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya pada sektor pengawasan importasi barang. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman guna menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Amel)

Baca juga :  Hasil Uji Laboratorium: Bakteri E. Coli dan Staphylococcus Jadi Penyebab Keracunan Siswa di Sengeti