SuaraParlemen.id, Semarang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis dua hingga tiga tahun penjara kepada tiga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait kasus korupsi pembelian fiktif biji kakao di PT Pagilaran. Ketiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu, Hakim Ketua Rightmen Situmorang membacakan amar putusan bagi ketiga terdakwa: Direktur Utama PT Pagilaran Rachmat Gunadi, Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM Hargo Utomo, serta Kasubdit Inkubasi UGM Henry Yuliando, (5/3).
Terdakwa utama, Rachmat Gunadi, menerima hukuman paling berat yakni tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Hakim menyatakan Rachmat terbukti melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Sementara itu, dua rekan sejawatnya, Hargo Utomo dan Henry Yuliando, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda sebesar Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Kasus ini berawal pada tahun 2019 saat UGM merencanakan pengadaan bahan baku senilai Rp24 miliar. Dalam rencana tersebut, disepakati pembelian 200 ribu ton biji kakao dengan harga Rp37 ribu per kilogram, yang total nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
Namun, hakim menilai unsur melawan hukum telah terpenuhi karena pembelian tersebut terbukti fiktif. Total kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dihitung berdasarkan nilai total pembelian yang dikurangi dengan pajak. (Amel)

