SuaraParlemen.id, Jambi – Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam ekor burung hias ilegal di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Jumat (20/2/2026). Satwa-satwa tersebut diamankan petugas saat tiba dari Kepulauan Riau menggunakan kapal KMP Senangin dalam pengawasan rutin di jalur laut.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil karena pengiriman tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi karantina. Menurutnya, melalulintaskan hewan tanpa sertifikat kesehatan sangat berisiko memicu penyebaran hama dan penyakit hewan antarwilayah.
“Pengiriman tanpa dokumen resmi itu sangat berisiko terhadap penyebaran penyakit. Kelengkapan dokumen bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian dari upaya pencegahan penyakit hewan,” tegas Sudiwan.
Sebelum dilakukan penahanan, petugas sempat memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melengkapi dokumen atau mengembalikan burung-burung tersebut ke daerah asal. Namun, karena pemilik menolak memenuhi ketentuan tersebut, petugas terpaksa melakukan penyitaan.
Sebagai langkah konservasi, Karantina Jambi telah berkoordinasi dengan BKSDA untuk melepasliarkan seluruh burung hias tersebut di kawasan Hutan Kota Jambi.
Peningkatan Pengawasan di Tahun 2026
Sudiwan menambahkan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk dan keluar Jambi. Sepanjang tahun 2026 saja, tercatat sudah ada 11 kali tindakan penahanan dan 9 kali penolakan terhadap lalu lintas media pembawa yang melanggar aturan.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 hanya tercatat 3 kali penahanan terhadap pengiriman burung tanpa dokumen resmi.
“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga keamanan hayati dan mencegah masuknya penyakit yang berpotensi merugikan. Kami imbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan melengkapi dokumen sebelum melakukan pengiriman,” pungkasnya. (Amel)

