SuaraParlemen.id, Gowa – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, buronan kasus pencurian ternak yang telah melarikan diri selama satu tahun. Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di wilayah Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Jum’at (20/2/2026).

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa MR merupakan salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, satu rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.40 WITA di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong. Berdasarkan rekaman CCTV, para pelaku yang menggunakan masker dan topeng merusak gembok kandang menggunakan tang pemotong besi. Hanya dalam waktu sekitar satu menit, mereka berhasil membawa kabur lima ekor kambing menggunakan mobil minibus yang telah disiapkan.

Dalam pemeriksaan, MR mengakui perannya sebagai sopir sekaligus pemantau situasi, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor. Pelaku juga membeberkan bahwa aksi ini bukan yang pertama kalinya; sebelumnya mereka pernah mencuri dua ekor kambing di lokasi yang sama.

Hewan ternak hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor. “Hasil penjualan hewan curian itu dipakai untuk foya-foya,” ujar Ipda Andi Muhammad Alfian.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya dan terduga penadah barang curian tersebut. Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Amel)

Baca juga :  Pasca-Banjir Besar Sumatera: 1.204 Jiwa Meninggal Dunia, 3 Wilayah di Aceh Masih Tanggap Darurat