SuaraParlemen.id, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menegaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji ulang regulasi perdagangan melalui platform digital (e-commerce). Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdesak oleh serbuan produk impor berharga sangat murah.
Budi menyampaikan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menelusuri penyebab jatuhnya harga produk impor tersebut di pasar digital. Menurutnya, perlu dipastikan apakah harga murah tersebut berasal dari jalur resmi atau merupakan hasil praktik ilegal.
“Kita telusuri. Jika terbukti ilegal atau hasil penyelundupan, maka barang tersebut dilarang beredar. Namun, jika impornya resmi dan memang harga dari asalnya sudah murah, kita akan evaluasi bersama pihak e-commerce,” ujar Budi di Jakarta, Sabtu (21/2).
Keresahan ini sangat dirasakan oleh produsen lokal di sektor fashion, termasuk pengrajin hijab. Mereka melaporkan bahwa harga produk impor di platform digital sering kali berada di bawah biaya produksi dalam negeri, sehingga produk lokal sulit bersaing.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama kementerian dan lembaga teknis terkait sedang melakukan kajian intensif. Salah satu poin yang dibahas adalah kemungkinan memberikan ruang khusus dan prioritas lebih besar bagi produk UMKM di setiap platform digital.
Evaluasi Permendag Nomor 31 Tahun 2023
Meski aturan perdagangan digital sudah tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian melihat dinamika pasar saat ini. Namun, Budi belum merinci poin perubahan aturan tersebut karena masih dalam tahap koordinasi antar-lembaga.
“Kami akan sesuaikan lagi bagaimana pengaturannya, apakah UMKM harus lebih diutamakan atau bagaimana nantinya. Saat ini belum bisa kami sampaikan detailnya karena masih menunggu kesepakatan bersama,” pungkasnya. (Amel)

