SuaraParlemen.id, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi memberikan klarifikasi terkait spekulasi pengalihan pengelolaan tambang emas Martabe di Sumatra Utara. Hal ini menyusul pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) baru-baru ini.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan akuisisi terhadap PT Agincourt Resources. Menurutnya, keputusan mengenai kelanjutan tindakan atas operasional tambang tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah.
“Kita tidak akuisisi (PT Agincourt Resources). Proses kelanjutan tindakannya masih menjadi kewenangan pemerintah,” ujar Dony dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Peluang Banding dan Kelangsungan Pekerja
Dony menjelaskan bahwa status hukum PT Agincourt Resources saat ini masih dalam proses evaluasi. Hal ini membuka peluang bagi pemilik perusahaan untuk melakukan langkah hukum seperti banding. Pemerintah pun masih mengkaji sejauh mana pelanggaran yang terjadi secara transparan dan hati-hati.
Selain aspek hukum, pemerintah juga mempertimbangkan nasib para karyawan yang bekerja di tambang tersebut. Dony memastikan bahwa jika izin resmi dicabut secara permanen, pemerintah tidak akan membiarkan aset tersebut terbengkalai.
“Kalau dicabut, tentu tidak kita biarkan terbengkalai karena ada karyawan di situ, ya kita kelola,” tambahnya.
Penyiapan Pengelola Baru melalui PT Perminas
Sebagai langkah antisipasi, BPI Danantara telah membentuk BUMN baru di sektor pertambangan, yaitu PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Perusahaan ini disiapkan untuk mengambil alih pengelolaan aset-aset yang izinnya dicabut jika diperlukan.
Namun, di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyebutkan bahwa Holding BUMN Industri Pertambangan, MIND ID atau PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), juga menjadi kandidat kuat untuk mengelola kembali lahan tambang tersebut di bawah koordinasi Danantara.
Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terindikasi merusak wilayah hutan di Sumatra, termasuk 6 perusahaan di bidang tambang dan perkebunan. Seluruh aset yang izinnya dicabut tersebut kini berada dalam pengawasan Danantara untuk ditentukan pengelola selanjutnya. (Amel)

