SuaraParlemen.id, Sengeti – Pelarian hukum Kepala Puskesmas (Kapus) Kebun IX berinisial DL dan bendaharanya, LB, berakhir di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi resmi menahan kedua tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2022–2023.

Suasana di kantor Kejari Muaro Jambi tampak tegang pada Rabu (11/2) saat kedua wanita tersebut digiring keluar menuju mobil tahanan. Mengenakan rompi merah muda dengan tangan terborgol, keduanya langsung dibawa untuk menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi.

Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Muaro Jambi.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengebut penyusunan surat dakwaan agar kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jambi,” ujar Bukhari (13/2).

Kasus ini terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat yang menemukan adanya penggunaan anggaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp650 juta.

Atas tindakannya, DL dan LB dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang membayangi keduanya adalah pidana penjara seumur hidup. Pihak kejaksaan menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara di sektor kesehatan. (Amel)

Baca juga :  Pasca-Lebaran, Lapas Perempuan Jambi Razia Blok Hunian dan Tes Urine Dadakan