SuaraParlemen.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk tidak menyalahgunakan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi. Penegasan ini disampaikan dalam acara Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA) di Jakarta, Kamis (13/2), sebagai upaya menjaga integritas instansi dan memulihkan kerugian keuangan negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Jaksa Agung menaruh perhatian khusus pada aset-aset yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, terutama di Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat aset berupa apartemen dan hotel yang diduga masih dikuasai secara diam-diam oleh oknum jaksa tanpa izin resmi.

“Jaksa Agung menegaskan apabila ada oknum yang menguasai aset tanpa izin, bisa saja ada mens rea (niat jahat) untuk memiliki secara diam-diam. Hal ini akan ditindak tegas,” ujar Anang di Jakarta.

Lebih lanjut, Anang memaparkan bahwa proses penindakan akan dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran etik, oknum tersebut akan diproses oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Namun, jika ditemukan unsur pidana, pihak Kejaksaan tidak segan untuk melakukan pengusutan secara hukum.

Pihak Kejaksaan kini meminta BPA untuk melakukan penataan dan pelacakan (tracking) ulang terhadap aset-aset yang masih tercecer. “Penyalahgunaan harus dihentikan. Siapa pun yang memakai aset tersebut harus mendapatkan izin resmi dari BPA,” pungkasnya sebagai bagian dari langkah pembersihan internal. (Amel)

Baca juga :  Prabowo Pertanyakan Aturan Audit BUMN: Mengapa Anak-Cucu Perusahaan Bisa Lolos?