SuaraParlemen.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak usulan Dana Moneter Internasional (IMF) terkait kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) karyawan di Indonesia. Penolakan ini disampaikan dalam pertemuan di Gedung DPR pada Rabu (18/2/2026) sebagai respons atas saran IMF untuk meningkatkan penerimaan negara.

Menteri Purbaya menilai kebijakan menaikkan pajak secara tiba-tiba berisiko merusak daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. “Usul IMF bagus, tetapi kita akan lihat sesuai dengan keadaan kita. Kita tidak mau daya beli hancur dan ekonomi runtuh, lalu terpaksa berutang lagi,” ujar Purbaya dalam keterangannya.

Pemerintah berkomitmen tidak akan menaikkan tarif pajak selama kondisi ekonomi domestik belum cukup kuat. Sebagai gantinya, Kementerian Keuangan akan fokus pada strategi ekstensifikasi pajak serta menutup berbagai celah kebocoran penerimaan negara untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar tetap di bawah batas 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Strategi saya adalah memastikan ekonomi tumbuh lebih cepat sehingga penerimaan pajak meningkat secara otomatis, tanpa harus menaikkan tarif,” tambah Purbaya menjelaskan langkah yang diambil pemerintah.

Sebelumnya, IMF menyarankan Indonesia untuk mempertimbangkan peningkatan PPh tenaga kerja secara bertahap guna memperkuat investasi publik menuju Visi Emas 2045. Saran tersebut muncul mengingat defisit APBN Indonesia sepanjang 2025 telah mencapai level 2,92% terhadap PDB, mendekati batas maksimal yang ditetapkan undang-undang. (Amel)

Baca juga :  Jaksa Agung Beri Peringatan Keras: Oknum Jaksa Penilep Aset Sitaan Akan Ditindak Tegas