SuaraParlemen.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Hotel Sultan di Jakarta tidak akan ditutup meski pemerintah telah memenangkan gugatan hukum melawan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo. Prasetyo memastikan aktivitas di hotel tersebut akan tetap berjalan seperti biasa, namun dengan perubahan pada sisi pengelolaan.

Pemerintah memastikan keberlangsungan operasional Hotel Sultan setelah putusan perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST memenangkan negara dalam konflik lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pengalihan manajemen demi menjaga stabilitas layanan dan nasib para karyawan.

“Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya. Masih bisa beraktivitas,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh manajemen dan karyawan Hotel Sultan mengenai transisi kepengelolaan ini agar tidak menimbulkan kekhawatiran di internal perusahaan.

Di sisi lain, pihak PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya, Hamdan Zoelva, menyatakan keberatan atas proses eksekusi tersebut. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (MA), pihak Pontjo Sutowo meminta pemerintah untuk menyediakan uang jaminan sebagai syarat pelaksanaan putusan.

Uang jaminan tersebut diminta untuk mengantisipasi potensi kerugian di masa depan. Besaran yang diajukan oleh PT Indobuildco diklaim setara dengan nilai seluruh properti Hotel Sultan, yakni mencapai Rp 28,292 triliun. Angka tersebut dianggap sebagai nilai pelepasan kepemilikan aset dari pihak swasta kepada pemerintah.

Hingga saat ini, proses transisi pengelolaan menuju Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terus dipersiapkan, sementara pihak Indobuildco tetap menempuh jalur hukum terkait kompensasi yang mereka ajukan. (Amel)

Baca juga :  Atasi Banjir Sistem Asam, Walikota Maulana Sulap Telago Kajang Lako Jadi Kolam Retensi dan Wisata Air