SuaraParlemen.id, Takengon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah resmi menetapkan 8 Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kabupaten Aceh Tengah. Penetapan regulasi penting tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah pada Jumat, 19 Juni 2026.

Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd., menyampaikan bahwa penetapan Prolegda ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, melestarikan nilai budaya lokal, serta menjamin kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.

“Alhamdulillah, melalui Rapat Paripurna ini kita telah berhasil menetapkan delapan Prolegda yang akan menjadi acuan hukum krusial bagi daerah. Fokus kita tidak hanya pada aspek administratif pemerintahan, melainkan juga menyentuh penguatan adat istiadat dan perlindungan sosial,” ujar Susilawati saat diwawancarai oleh suaraparlemen.id pasca-sidang.

Dari delapan rancangan regulasi yang disahkan, beberapa di antaranya menitikberatkan pada pelestarian identitas lokal Gayo dan penguatan hak anak. Susilawati menegaskan komitmen legislatif, khususnya melalui Qanun inisiatif DPRK, untuk memastikan hukum adat memiliki payung hukum yang ajek di tingkat kabupaten.

Daftar 8 Prolegda Kabupaten Aceh Tengah yang Ditetapkan:

Secara rinci, berikut adalah delapan dokumen hukum yang masuk ke dalam prioritas pembahasan legislasi:

  1. Qanun tentang Adat dan Istiadat Gayo (Inisiatif DPRK)
  2. Qanun tentang Majelis Adat Gayo (MAG)
  3. Qanun tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
  4. Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025
  5. Revisi Qanun Pajak dan Retribusi Kabupaten Nomor 1 Tahun 2024
  6. Perubahan Qanun SOTK Majelis Pendidikan Daerah Nomor 3 Tahun 2021
  7. Qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2027
  8. Qanun tentang Pemerintah Kampung

Lebih lanjut, Susilawati menjelaskan bahwa kehadiran Qanun tentang Adat dan Istiadat Gayo serta Majelis Adat Gayo (MAG) diharapkan mampu membentengi nilai luhur masyarakat di tengah arus modernisasi. Selain itu, poin mengenai Kabupaten Layak Anak menjadi prioritas tersendiri bagi DPRK guna memberikan perlindungan menyeluruh terhadap tumbuh kembang generasi muda di Aceh Tengah.

Baca juga :  Mustaharuddin Serap Aspirasi Warga Tebo Ilir: Dari Lampu Jalan Hingga Infrastruktur Pertanian Jadi Prioritas

Rapat Paripurna ini berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran anggota dewan beserta perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tengah. Langkah selanjutnya, DPRK bersama pemerintah daerah akan segera mematangkan pembahasan tiap rancangan qanun tersebut agar bisa diimplementasikan secara optimal di tingkat masyarakat hingga pemerintahan kampung. (Kjp)