SuaraParlemen.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai langkah masif dengan mengirimkan email blast kepada 14,01 juta wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai imbauan resmi agar wajib pajak segera membuat bukti potong (bupot) dan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa target pengiriman tersebut mencakup berbagai kategori wajib pajak guna memastikan kepatuhan pelaporan tepat waktu.
“Total keseluruhan target email blast sejumlah 14,01 juta, yang menyasar 1,43 juta pemberi kerja, 11,38 juta wajib pajak orang pribadi, dan 1,19 juta wajib pajak badan,” ungkap Inge pada Kamis (19/2/2026).
Hingga 13 Februari 2026, DJP mencatat sebanyak 3,97 juta email telah berhasil dilayangkan. Fokus awal pengiriman dilakukan kepada pemberi kerja dan sebagian wajib pajak orang pribadi untuk mempercepat proses pembuatan bukti potong bagi karyawan.
Berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan bagi wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026. Keterlambatan pelaporan akan berkonsekuensi pada sanksi denda administratif sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem inti perpajakan terbaru, yaitu Coretax System.
“Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax mereka terlebih dahulu guna kelancaran proses pelaporan,” tambah Inge. (Amel)

