SuaraParlemen.id, Muara Enim – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya, RA, pada Kamis (19/2/2026). Penangkapan ini terkait dugaan gratifikasi pada proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,6 miliar dari rekanan proyek. Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas PUPR Muara Enim yang bernilai kontrak Rp7 miliar.

“Benar, hari ini 18 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anaknya,” ujar Ketut dalam keterangannya.

Akibat praktik suap tersebut, proyek irigasi yang seharusnya berjalan menjadi terbengkalai. Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, uang hasil gratifikasi tersebut diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

Selain melakukan penangkapan, penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity dan satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B-2451-KYR, dokumen-dokumen terkait proyek, telepon genggam, serta surat-surat berharga lainnya.

“Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan saat ini kasus masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” pungkas Ketut. (Amel)

Baca juga :  Geger! Pria Berinisial H Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pasar Malioboro Jambi