SuaraParlemen.id, Jambi – Program pemberdayaan masyarakat “Kampung Bahagia” yang digagas Pemerintah Kota Jambi mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya Sugiarto, menyebut program ini layak untuk “naik kelas” dan direplikasi menjadi model pembangunan nasional.

Apresiasi tersebut disampaikan Bima Arya saat meninjau langsung lokasi Pilot Projek Kampung Bahagia di RT 14, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Rabu (15/4/2026). Dalam kunjungan tersebut, Wamendagri didampingi oleh Gubernur Jambi Al Haris, Wali Kota Jambi Maulana, serta Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.

“Konsep Kampung Bahagia ini sangat kuat karena membangun sistem dan keterlibatan warga secara langsung melalui Kelompok Kerja (Pokja). Ini bukan sekadar bantuan, tapi edukasi dan transparansi pengelolaan yang menjadi kekuatan utamanya,” ujar Bima Arya.

Menurut mantan Wali Kota Bogor tersebut, jika program ini dikelola secara konsisten, maka sangat potensial untuk diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, ia mengingatkan agar Pemerintah Kota Jambi tetap menjaga standar pengelolaan anggaran yang akuntabel dan berorientasi jangka panjang.

“Jika berhasil dan berkelanjutan, program ini bisa menjadi inspirasi nasional dalam mendorong pembangunan berbasis masyarakat,” tambahnya.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan bahwa program ini telah melewati tahap uji coba pada 67 RT di tahun 2025 dengan hasil positif. Keberhasilan tersebut mendorong Pemkot Jambi untuk memperluas jangkauan program secara masif.

“Pada tahun 2026 ini, program Kampung Bahagia diperluas hingga menyasar 1.583 RT yang dilaksanakan dalam dua tahap. Berdasarkan evaluasi Inspektorat dan BPK, meski ada beberapa penguatan administrasi yang perlu dilakukan, realisasi capaian program ini justru melampaui target yang ditetapkan,” jelas Noverintiwi.

Baca juga :  Wali Kota Maulana: Literasi Wakaf Uang Harus Ditingkatkan demi Pemberdayaan Umat

Untuk memastikan pemerataan, alokasi anggaran Kampung Bahagia diatur berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) di setiap wilayah RT:

  1. Rp50 Juta: Untuk RT dengan jumlah di bawah 60 KK.
  2. Rp70 Juta: Untuk RT dengan 60 hingga 100 KK.
  3. Rp100 Juta: Untuk RT dengan jumlah lebih dari 100 KK.

Dengan adanya perhatian langsung dari Kemendagri, program Kampung Bahagia diharapkan menjadi tonggak baru pembangunan dari tingkat akar rumput yang berkelanjutan dan mandiri. (Amel)