SuaraParlemen.id, Jakarta – Sengketa pengelolaan Hotel Sultan kembali memanas. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, resmi mengadukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (13/3/2026).

Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran prosedur dan perlakuan tidak adil dalam proses hukum terkait rencana eksekusi Hotel Sultan. Indobuildco menilai pihak pengadilan memberikan keistimewaan kepada pihak penggugat, yakni Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Hari ini, kami mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial terkait sengketa Hotel Sultan. Yang diadukan adalah Ketua PN Jakarta Pusat dan Ketua PT DKI Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva kepada awak media, (14/3).

Hamdan menjelaskan bahwa dasar rencana eksekusi tersebut adalah putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Padahal, perkara ini masih dalam proses banding dan berpotensi menuju kasasi. Menurutnya, langkah PN Jakarta Pusat yang tetap memproses eksekusi bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2000.

“Dalam SEMA tersebut ditegaskan bahwa eksekusi hanya boleh dilaksanakan jika pemohon membayar uang jaminan. Hal ini untuk menghindari kerugian jika nantinya putusan banding atau kasasi berbeda dengan putusan tingkat pertama,” jelas mantan Ketua MK tersebut.

Lebih lanjut, Hamdan menyoroti adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya permintaan serupa dari pihak Indobuildco ditolak oleh pengadilan dengan alasan SEMA 2000, namun kini justru dikabulkan untuk pihak pemerintah.

“Ini tidak adil. Status pihak penggugat sebagai instansi pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan khusus. Semua pihak harus sama di depan hukum,” tegas Hamdan.

Saat ini, pihak Indobuildco menyatakan telah menolak surat peringatan (aanmaning) untuk mengosongkan hotel secara sukarela karena menilai syarat prosedural belum terpenuhi. Selain itu, terdapat perlawanan hukum dari pihak ketiga, termasuk pengelola hotel dan penyewa apartemen di kawasan tersebut, yang kepentingannya turut terancam akibat rencana eksekusi ini.

Baca juga :  Kemenag Jambi Fasilitasi Pemudik: 112 Rumah Ibadah Buka 24 Jam dan Sediakan Takjil Gratis

Pengaduan tersebut telah diterima secara resmi oleh Komisi Yudisial dan kini tengah menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. (Amel)