SuaraParlemen.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjaring Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan praktik lancung pemberian fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung penangkapan kepala daerah tersebut. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujar Fitroh dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Kronologi Penangkapan

Aksi penindakan dimulai pada Senin (9/3) pagi saat tim KPK memantau aktivitas bupati di wilayah Bengkulu Selatan. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pribadi bupati di Jalan Hibrida, Kota Bengkulu. Dalam penggeledahan tersebut, KPK tidak hanya mengamankan bupati, tetapi juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa selain bupati dan kadis, terdapat sejumlah pihak lain yang turut diamankan. “Sejumlah pihak diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini,” kata Budi.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa unit telepon seluler serta sejumlah uang tunai. Uang tersebut diduga berasal dari pihak kontraktor sebagai komitmen fee atas proyek-proyek di wilayah tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Bengkulu dan Mapolres Kepahiang hingga dini hari, Bupati Fikri Thobari bersama tujuh orang lainnya langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa pagi. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK untuk menentukan status hukum selanjutnya dalam waktu 1×24 jam. (Amel)

Baca juga :  Kemenag Jambi Fasilitasi Pemudik: 112 Rumah Ibadah Buka 24 Jam dan Sediakan Takjil Gratis