SuaraParlemen.id, Jambi – Skema pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jambi tahun anggaran 2026 kini tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh temuan puluhan paket proyek bernilai fantastis yang dieksekusi tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka.

Alih-alih menggunakan mekanisme lelang yang transparan, paket-paket proyek tersebut justru dikerjakan dengan metode Penunjukan Langsung (PL). Kebijakan ini dinilai memicu pertanyaan publik terkait aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut, (2/4).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai urgensi atau dasar hukum yang mendasari penggunaan metode penunjukan langsung untuk proyek-proyek dengan nilai yang signifikan tersebut.

Seharusnya, sesuai dengan kaidah pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek dengan nilai tertentu wajib melalui proses lelang terbuka guna menjamin efisiensi anggaran dan mencegah adanya praktik monopoli maupun gratifikasi. (Amel)

Baca juga :  Kejari Muaro Jambi Musnahkan 11,5 Ton Solar Ilegal dan Barang Bukti 37 Perkara Pidana