SuaraParlemen.id, Jambi – Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra, Rabu (4/2/2026). Varial diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 yang merugikan negara sebesar Rp 21,8 miliar.

Tak datang sendiri, Varial diperiksa bersama dua tersangka baru lainnya, yakni BKR (mantan Kabid) dan seorang broker berinisial David. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Zamri, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ketiganya tengah berlangsung guna pendalaman kasus.

“Ya, saat ini pemeriksaannya sedang berlangsung. Mengenai penahanan, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan petunjuk pimpinan,” ujar Zamri saat dikonfirmasi di Mapolda Jambi.

Bukti Aliran Dana dan Modus ‘Fee’ Proyek

Penetapan Varial sebagai tersangka didasari oleh alat bukti yang kuat. Hasil penyidikan mengungkap adanya pertemuan sengaja antara Varial dengan pihak broker untuk menyepakati fee proyek pengadaan alat praktik SMK.

Polisi menemukan bukti konkret adanya aliran dana yang masuk langsung ke kantong pribadi Varial, baik dalam bentuk tunai maupun transfer bank. “Ada aliran dana secara langsung maupun melalui rekening. Itulah yang menjadi dasar kuat kami menetapkan ketiga tersangka tersebut,” tambah pihak Ditreskrimsus.

Skandal Alat Praktik SMK: Total 7 Tersangka

Kasus ini bermula dari kucuran dana APBN tahun 2022 senilai Rp 180 miliar untuk Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, anggaran sebesar Rp 122 miliar dialokasikan untuk bidang SMK. Namun, penyidik menemukan praktik lancung berupa penggelembungan harga (mark up) dan permintaan jatah fee proyek.

Hingga saat ini, total tersangka dalam skandal ini berjumlah tujuh orang. Empat tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu:

  • ZH (Mantan Kabid SMK/PPK)
  • WS (Pemilik PT Indotec Lestari Prima)
  • RWS (Broker/Penghubung)
  • ES (Pemilik PT Tahta Djaga Internasional)
Baca juga :  Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Polisi Identifikasi 4 Terduga Pelaku dari 86 Titik CCTV

Sebelum kasus ini mencuat, Varial Adhi Putra diketahui sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sementara BKR menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jambi sebelum akhirnya keduanya mengajukan pensiun dini. Kini, ketiganya terancam hukuman berat akibat penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. (Amel)