SuaraParlemen.id, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengaku terkejut setelah mengetahui sejumlah pejabat di kementeriannya menerima aliran dana terkait proyek pengadaan Chromebook. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
“Iya, saya cukup kaget ya bahwa sudah sangat banyak saksi-saksi ini yang menerima uang dalam bentuk gratifikasi,” ujar Nadiem di sela-sela persidangan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk menerima uang dari pihak mana pun terkait proyek tersebut.
Pengakuan Para Saksi
Dalam persidangan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA Kemendikbudristek, Dhany Hamidan Khoir, memberikan kesaksian yang memperkuat pernyataan Nadiem. Dhany mengakui bahwa ia dan rekan-rekannya menerima uang tanpa sepengetahuan Nadiem selaku pimpinan saat itu.
Dhany mengungkapkan dirinya menerima uang sebesar 30.000 dollar AS dari Mariana Susy, rekanan PT Bhinneka Mentari Dimensi yang merupakan vendor penyedia Chromebook. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pejabat lainnya, di antaranya Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing sebesar 7.000 dollar AS. Selain dalam mata uang dollar, Dhany juga mengaku menerima Rp200 juta yang diklaimnya digunakan untuk biaya operasional kantor.
Modus dan Kerugian Negara
Kasus ini mencuat setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengarahkan kajian pengadaan TIK agar mengarah pada produk berbasis Chrome milik Google. Tindakan ini diduga menyebabkan Google menjadi penguasa tunggal dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem didakwa bersama tiga rekan lainnya, yakni Ibrahim Arief (eks konsultan teknologi), Mulyatsyah (eks Direktur SMP), dan Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD).
Ancaman Hukuman
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun sejumlah saksi mengaku telah mengembalikan uang hasil gratifikasi tersebut ke Kejaksaan Agung, proses hukum terhadap Nadiem dan terdakwa lainnya tetap berjalan di pengadilan. (Amel)

