SuaraParlemen.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melayangkan tuntutan berat terhadap tiga terdakwa kasus perintangan penegakan hukum (obstruction of justice) dalam tiga perkara korupsi besar. Sidang pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Ketiga terdakwa yang terlibat adalah advokat Junaedi Saibih yang dituntut 10 tahun penjara, serta bekas kru TV Tian Bahtiar dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar JPU Kejaksaan Agung, Syamsul Bahri Siregar.

Selain hukuman fisik, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp600 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.

JPU meyakini para terdakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai terbukti merintangi proses hukum pada tiga kasus korupsi kakap, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan memproduksi konten dan program yang bertujuan membentuk opini negatif di publik. Dalam kasus timah, mereka menggunakan jasa buzzer di media sosial untuk membangun narasi negatif demi memengaruhi proses hukum.

Sementara pada perkara CPO dan importasi gula, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan guna menyebarkan opini seolah-olah penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak benar. Langkah-langkah sistematis ini dinilai telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di tanah air. (Amel)

Baca juga :  Kesaksian Ahok Jadi 'Lonceng Kematian' Mafia Migas, Pengamat Desak Kejagung Sikat Aktor Intelektual