SuaraParlemen.id, Jambi – Upaya hukum Ilhamsyah, anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, untuk lepas dari status tersangka menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri (PN) Jambi secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan politisi Fraksi PKB tersebut dalam sidang putusan yang digelar Senin (9/2/2026).

Hakim tunggal dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan Ilhamsyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dokumen Delivery Order (DO) sawit senilai Rp7,5 miliar adalah sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim menilai penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Penetapan tersangka telah sah menurut hukum dan undang-undang,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jambi.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa materi keberatan yang diajukan pemohon sebagian besar sudah memasuki ranah pokok perkara, yang bukan lagi menjadi kewenangan sidang praperadilan untuk menilainya. Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan pihak Ilhamsyah dianggap tidak mendukung argumentasi hukum karena tidak mengetahui secara langsung dalil permohonan.

Kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian, membenarkan bahwa seluruh poin keberatannya ditolak oleh hakim. Sebelumnya, pihak kuasa hukum mempersoalkan prosedur penangkapan yang dianggap janggal dan penetapan tersangka yang dinilai prematur tanpa pemeriksaan awal.

Meski kalah di tingkat pertama, pihak Ilhamsyah tidak tinggal diam. Dian menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru yang memungkinkan putusan praperadilan untuk dibanding.

Dengan ditolaknya permohonan ini, proses hukum terhadap Ilhamsyah dipastikan tetap berlanjut di tingkat penyidikan. Anggota legislatif tersebut kini harus bersiap menghadapi persidangan pokok perkara terkait kasus penipuan bernilai miliaran rupiah yang menjeratnya. (Amel)

Baca juga :  Antisipasi Wabah Penyakit Hewan PPR, Karantina Jambi Perketat Pengawasan di Pelabuhan Kuala Tungkal